🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Fadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanSikola P4S Lamellong Jadi Strategi Regenerasi Petani dan Penguatan Pertanian Modern di BoneSumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di Istiqlal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Fadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanSikola P4S Lamellong Jadi Strategi Regenerasi Petani dan Penguatan Pertanian Modern di BoneSumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di Istiqlal
IslamOpini

Aturan Pergaulan Islam: Menjaga Kehormatan Manusia

51053
×

Aturan Pergaulan Islam: Menjaga Kehormatan Manusia

Sebarkan artikel ini
Aturan Pergaulan Islam
Ilustrasi

Sistem Pergaulan Islam

Corak budaya seperti dalam kapitalisme sekuler di atas, tidak akan ditemukan pada peradaban Islam.

Hal ini karena Islam memiliki sejumlah aturan yang membatasi kebebasan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam batasan yang dibolehkan syariat.

Bukan untuk mengekang manusia, namun dengan aturan tersebut, kehormatan dan kemuliaan masyarakat bisa terjaga. Diantara aturan Islam dalam masalah pergaulan yaitu:

Pertama, Islam mengharamkan khalwat (berdua-duaan) antara seorang laki-laki dan perempuan bukan mahram.

Rasulullah saw. bersabda (artinya): “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan tersebut disertai mahramnya.” (HR. Bukhari)

Maka, larangan ini sekaligus akan menegasikan kebiasaan ‘mojok’ berdua pada budaya pacaran dalam sistem sekulerisme. Atau dua orang lain jenis bertamu tanpa mahram di suatu rumah atau tempat privat.

Kedua, Islam juga melarang ikhtilat (campur-baur) tanpa alasan syar’i di dalamnya.

Sejak masa Rasululullah saw, keterpisahan antara kehidupan laki-laki dan perempuan senantiasa terjaga. Hal ini nampak dalam pengaturan antara shaf (barisan) shalat perempuan yang terpisah dari shaf laki-laki.

Selain itu, Islam juga mendorong kaum laki-laki dan perempuan untuk tidak berdesak-desakan di tempat umum. Maka tidak akan ditemukan berbagai model campur baur seperti dalam konser musik, bar, diskotek, tempat tamasya dan lain-lainnya.

Ketiga, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Keempat, Islam melarang berzina dan mendekatinya. Hal ini menegaskan bahwa semua kondisi yang berpotensi menjadi jalan terjadinya perzinaan juga tidak akan dibiarkan terjadi.

Kelima, Islam juga mengatur safar (perjalanan) bagi perempuan. Tidak dibenarkan bagi perempuan melakukan safar selama sehari semalam tanpa disertai mahram.

Hikmahnya adalah untuk menjaga keamanan kaum perempuan dari ancaman bahaya yang bisa datang kapan saja selama dalam perjalanan.

Maka, perempuan akan dicegah melakukan berbagai perjalanan tanpa mahram yang memakan waktu selama berhari-hari baik atas nama kecintaan pada petualangan dan lain-lainnya seperti lazimnya dalam peradaban sekuler saat ini.

Selain berbagai aturan tersebut, sistem Islam juga memiliki sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi. Misalnya, akan menghukum para pezina baik yang sudah menikah maupun yang belum pernah menikah.

Allah swt berfirman (artinya): “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan”. Ini hukuman bagi pezina yang belum pernah menikah. Bagi yang sudah menikah akan dirajam sampai mati.

Dengan sistem sanksi yang tegas ini, akan melindungi umat dari hal yang menjerumuskan pada maksiat. Hal ini sudah terbukti sepanjang sejarah penerapan Islam selama berabad-abad.

Habitat Islam

Berbagai aturan yang sudah dijabarkan di atas, mustahil akan bisa diterapkan sempurna dalam sistem sekuler kapitalis saat ini.

Alih-alih diterapkan, justru dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan dan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, untuk menerapkan sistem pergaulan sebagaimana diatur oleh Islam, butuh ‘habitat’ yang kondusif dan mendukung untuk diterapkannya sistem ini dalam kehidupan.

Karena aturan ini tidak mungkin didukung penerapannya oleh sistem sekularisme kapitalisme.

Dengan kata lain, butuh ‘habitat Islam’ untuk menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk sistem pergaulan. (*)

 

Aturan Pergaulan Islam: Menjaga Kehormatan Manusia
Penulis : Undiana (Pegiat Literasi, Aktivis Dakwah)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com