JENEPONTO—Kelompok Kerja (Pokja) perekrutan Panwaslu Kecamatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melakukan sosialisasi terkait rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang dimulai Jumat kemarin hingga hari ini.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Data Informasi sekaligus Ketua Pokja Bawaslu Kabupaten Jeneponto Dr. Sampara Halik, M, Ag menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait perekrutan Panwaslu Kecamatan.
“Jadi para pendaftar bisa mendaftarkan dirinya ke kantor Bawaslu Jeneponto, di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto,” kata Sampara Halik kepada mediasulsel.com.
Sampara Halik yang beberapa waktu lalu mendapatkan gelar doktornya mengatakan, melalui sosialisasi dan pengumuman ini diharapkan dapat membantu untuk dapat mempublikasikan kepada masyarakat di kelurahan dan desa.
”Kami telah membuat spanduk, dan lembaran pengumuman untuk ditempelkan di beberapa titik di 11 Kecamatan dan 113 Desa dan Kelurahan. Pasalnya, ini bagian dari sosialisasi kita ke publik,” terangnya.
Menurutnya, pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan pada jam kerja dimulai pukul 09.00-17.00 Wita.
Terkait dengan usia, pihaknya menyampaikan harus berusia minimal 25 tahun dengan ijazah minimal SMA berlegalisir.
“Apabila pendaftar sudah memiliki pekerjaan dan memiliki pimpinan, maka wajib melampirkan surat Ijin dari pimpinannya atau atasannya,” paparnya.

Dalam perekrutan panwaslu Kecamatan, para pendaftar akan melalui tes CAT dan wawancara.
“Untuk perekrutan Panwaslu Kecamatan akan diterima 33 orang dari 11 Kecamatan,” terangnya.
Ia menambahkan, pendaftaran Panwaslu Kecamatan akan dibuka pada hari Rabu-Selasa 21-27 September 2022. (*)













